Perundang – undangan waris di Indonesia terdapat pada Komplikasi Hukum Islam Buku II Hukum Pewarisan.
Buku II Hukum Pewarisan terdiri dari 5 Bab, 43 Pasal, yaitu dari pasal 171 sampai pasal 214.
- Hukum Kewarisan berdasarkan pasal 171 ialah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
- Pasal 173 menjelaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris
b. dipersalahkan karena secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
- Kelompok-kelompok ahli waris berdasarkan pasal 174 dan besarnya bagian harta waris (pasal 176-193), pada prinsipnya sama dengan hukum waris Islam, sebagaimana sudah dijelaskan di muka.
- Berdasarkan Pasal 175, terdapat kewajiban ahli terhadap pewaris waris yaitu :
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b. menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang
c. menyelesaikan wasiat pewaris
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak
0 Komentar
Penulisan markup di komentar