Perundang- undangan waris di Indonesia

Thursday, June 09, 2011
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, mengenai Komplikasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan.
Perundang – undangan waris di Indonesia terdapat pada Komplikasi Hukum Islam Buku II Hukum Pewarisan.
Buku II Hukum Pewarisan terdiri dari 5 Bab, 43 Pasal, yaitu dari pasal 171 sampai pasal 214.

- Hukum Kewarisan berdasarkan pasal 171 ialah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

- Pasal 173 menjelaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris
b. dipersalahkan karena secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

- Kelompok-kelompok ahli waris berdasarkan pasal 174 dan besarnya bagian harta waris (pasal 176-193), pada prinsipnya sama dengan hukum waris Islam, sebagaimana sudah dijelaskan di muka.

- Berdasarkan Pasal 175, terdapat kewajiban ahli terhadap pewaris waris yaitu :
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b. menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang
c. menyelesaikan wasiat pewaris
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔

Ads